Logo

SMP TQ Muadz Bin Jabal Kendari

TERAKREDITASI A (UNGGUL)
PROFIL SEKOLAH

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)

SEKOLAH ISLAM BOARDING & FULL DAY

Dokumen ini menjadi pedoman resmi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seluruh unsur sekolah dalam rangka mewujudkan pendidikan Islam yang unggul dalam akademik, akhlak, dan kemandirian.


A. KEPALA SEKOLAH

Tugas Pokok:
Memimpin, mengelola, dan mengembangkan seluruh penyelenggaraan pendidikan sekolah Islam Boarding & Full Day.

Fungsi:

  • Menetapkan visi, misi, dan arah kebijakan sekolah

  • Menyusun program kerja jangka pendek, menengah, dan panjang

  • Mengkoordinasikan seluruh wakil kepala sekolah

  • Membina dan mengevaluasi kinerja guru dan tenaga kependidikan

  • Mengawasi pelaksanaan pembelajaran, pengasuhan, dan pembinaan akhlak

  • Menjalin kerja sama dengan yayasan, komite, orang tua, dan pihak eksternal

  • Bertanggung jawab atas mutu lulusan dan citra sekolah


B. WAKIL KEPALA SEKOLAH

1. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum

Tugas Pokok:
Mengelola dan mengoordinasikan seluruh pelaksanaan kurikulum akademik dan keislaman.

Fungsi:

  • Menyusun dan mengembangkan kurikulum terpadu (nasional dan keislaman)

  • Menyusun kalender pendidikan dan jadwal pelajaran

  • Mengkoordinasikan penyusunan perangkat pembelajaran

  • Mengawal pelaksanaan asesmen dan evaluasi belajar

  • Membina guru dalam peningkatan mutu pembelajaran


2. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

Tugas Pokok:
Mengelola pembinaan siswa dalam aspek karakter, disiplin, kepemimpinan, dan kegiatan nonakademik.

Fungsi:

  • Menyusun dan menegakkan tata tertib siswa

  • Membina akhlak, adab, dan budaya Islami siswa

  • Mengelola kegiatan OSIS, ekstrakurikuler, dan kepemimpinan siswa

  • Menangani pelanggaran, pembinaan, dan pendampingan siswa

  • Mengkoordinasikan wali kelas dan pembina kegiatan siswa


3. Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana

Tugas Pokok:
Mengelola dan memastikan ketersediaan serta kelayakan sarana dan prasarana sekolah.

Fungsi:

  • Menginventarisasi aset sekolah

  • Merencanakan pengadaan dan pemeliharaan sarpras

  • Mengawasi penggunaan fasilitas sekolah dan asrama

  • Menjamin keamanan dan kebersihan lingkungan sekolah

  • Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan fasilitas


C. GURU

Tugas Pokok:
Melaksanakan proses pembelajaran dan pendidikan siswa secara profesional dan Islami.

Fungsi:

  • Menyusun dan melaksanakan pembelajaran sesuai kurikulum

  • Membimbing dan mendidik siswa dengan keteladanan

  • Menilai dan mengevaluasi hasil belajar

  • Menanamkan nilai-nilai Islam dan karakter mulia

  • Melaksanakan pengembangan kompetensi diri


D. WALI KELAS

Tugas Pokok:
Membina dan mengelola peserta didik dalam satu kelas.

Fungsi:

  • Memantau perkembangan akademik, akhlak, dan kedisiplinan siswa

  • Menjadi penghubung antara sekolah dan orang tua

  • Mengelola administrasi kelas

  • Mendampingi siswa dalam permasalahan belajar dan perilaku


E. TENAGA KEPENDIDIKAN (TATA USAHA / OPERATOR)

Tugas Pokok:
Memberikan layanan administrasi dan teknis untuk mendukung kelancaran operasional sekolah.

Fungsi:

  • Mengelola administrasi akademik dan kepegawaian

  • Mengelola data sekolah (SPMB, Dapodik/EMIS, dan sistem internal)

  • Mengelola arsip dan surat-menyurat

  • Memberikan layanan informasi sekolah


F. PEMBINA ASRAMA (KHUSUS BOARDING SCHOOL)

Tugas Pokok:
Membina kehidupan siswa di asrama selama 24 jam.

Fungsi:

  • Membina ibadah, adab, dan kedisiplinan siswa

  • Mengawasi kegiatan harian di asrama

  • Membimbing kemandirian dan tanggung jawab siswa

  • Berkoordinasi dengan wali kelas dan wakasek kesiswaan


PENUTUP

Dokumen Tupoksi ini menjadi acuan resmi bagi seluruh unsur sekolah dalam melaksanakan tugas secara profesional, amanah, dan terukur demi terwujudnya generasi berilmu, berakhlak, dan berdaya saing.

GALERI FOTO
LINK TERKAIT